Monday, 23 December 2024

Perjuangan Pembebasan Nasional papua Barat revolusi Ditangan Rakyat West Papua.?

- Hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demoktratis bagi bangsa west papua UUD1945

 

Tulisan Comrade:Guevara Wenekar karunggu mahasiswa papua
Jurusan hukum internasional university mataram.

perjuangan pembebasan nasional papua Barat revolusi ditangan rakyat west papua.

Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi:
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Oleh sebab itu bangsa west papua berhak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis bagi bangsa west papua Barat merdeka.

Kemerdekaan merupakan hak asasi manusia.
Penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia dan harus dihapuskan. Karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan Peri-keadilan diatas bangsa west papua Barat.
Bangsa west papua Barat memiliki aspirasi dan tekad untuk membebaskan diri dari penjajahanpenjajahan kolonialisme, imperialisme kapitalisme Indonesia diatas tanah west papua.
Alinea pertama lebih merujuk pada hak kemerdekaan bangsa daripada hak individu.
Menjajah berarti mengingkari persamaan derajat manusia. Dan melanggar konstitusi RI.

*Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
Perserikatan Bangsa-Bangsa atau (PBB) adalah Aktor Menutupi permasalahan kemanusiaan HAM Berat diWest papua.
Rakyat papua,mahasiswa papua,aktivis papua ,sejak 1960-an hingga saat ini detik ini.
Menjaga perdamaian dan keamanan internasional, Menegakkan hukum internasional dan
Mencapai standar hidup yang lebih tinggi bagi warga negara dan Mengatasi masalah ekonomi, sosial, kesehatan, dan masalah kemanusiaan Mempromosikan penghormatan universal terhadap hak asasi manusia. Pasal 37e

Perjanjian Roma Ilegal, Berikan Hak Penentuan Nasib Sendiri Bagi Rakyat Papua Barat
Perjanjian Roma/Roma Agrement diadakan di Roma, Ibu Kota Italia pada 30 September 1962 setelah Perjanjian New York/New York Agreement pada 15 Agustus 1962. Kedua perjanjian tersebut dilakukan tanpa keterlibatan satupun wakil dari rakyat Papua pada hal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua. Berikut isi Perjanjian Roma (Roma Agreement):
Perjanjian Roma yang ditandatangani oleh Indonesia, Belanda dan Amerika Serikat merupakan perjanjian yang sangat kontroversial dengan 29 pasal yang mengatur dalam perjanjian New York, yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek Internasional yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Dan pasal 12 dan 13 yang mengatur transfer Administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA kepada Indonesia.
Sehingga, berdasarkan perjanjian tersebut, klaim Indonesia atas tanah Papua sudah dilakukan pasca penyerahan kekuasan Wilayah Papua Barat dari tangan Belanda kepada Indonesia melalui Badan Pemerintahan Sementara PBB UNTEA pada 1 Mei 1963. Selanjutnya Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui operasi militer dan penumpasan gerakan prokemerdekaan rakyat Papua. Lebih ironis, sebelum proses penentuan nasib dilakukan, tepat 7 April 1967 Freeport perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika telah menandatangani Kontrak Pertamannya dengan pemerintah Indonesia.
Klaim atas wilayah Papua sudah dilakukan oleh Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA). Sehingga, dari 809.337 orang Papua yang memiliki hak suara, hanya diwakili 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat.
Keadaan yang demikian ; teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi hingga dewasa ini diera reformasi-nya Indonesia. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia. Sebelum dan sesudah PEPERA yang ilegal di lakukan ada pun, DOM (Daerah Operasi Militer) di lakukan di seluruh tanah Papua, dari tujuan-nya Indonesia mengkoloni Papua Barat sebagai daerah jajahan sampai Saat ini dengan militeristik dan system yang ganas.
Isi Piagam Atlantik tersebut antara lain: a. Setiap bangsa tidak dibenarkan melakukan perluasan wilayah. b. Setiap bangsa berhak menentukan nasibnya sendiri c. Setiap bangsa berhak ikut serta dalam perdagangan internasional d. Menciptakan perdamaian dunia agar bangsa dapat hidup bebas dari rasa takut dan kemiskinan.
Menguraikan prinsip-prinsip utama hubungan internasional, seperti kesetaraan kedaulatan negara dan larangan penggunaan kekerasan.
Hukum Den Haag
Mengatur perilaku tentara selama permusuhan, yang diatur dalam Konvensi Den Haag tahun 1899 dan 1907.

Konvensi Jenewa
Mengatur masalah perlindungan dan bagaimana orang lain harus diperlakukan, yang diatur dalam Konvensi Jenewa 1949, Protokol I, dan Protokol II

Menulis wenekar karunggu mahasiswa papua asal nduga papua. Berdasarkan UU
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan aktor Melanggar konstitusi mekanisme hukum internasional, melanggar hukum Humaniter internasional 1949, melanggar hukum Hak Asasi manusia no,39 tahun 1999. Melanggar konstitusi Republik Indonesia uud 1945.uu 1989 pasal 28e angka 3 menyatakan bahwa: setiap orang menyampaikan pendapat di muka hukum secara lisan dan tulisan merupakan membungkamkan ruang demokrasi terhadap orang asli papua merupakan melanggar UU itu sendiri oleh kolonial Indonesia.

negara Republik Indonesia adalah negara hukum, negara Demokrasi namun kenyataanya memperkosa konsitusi UUD 1945. Ideologi pancasila pertama berbunyi bhwa: Ketuhanan yang maha Essa merupakan privat namun mereka menjadikan ideologi pancasila akhirnya pancasilapun memperkosa oleh parah kolonial Indonesia.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
adalah imperialisme, kapitalisme,yang sistematis suprastruktur akumulasi, desentralisasi,mengeksplorasi,menanamkan modal asing diatas tanah west papua.

Rakyat west papua Barat mempersatukan barisan & memperjuangkan hak menentukan nasib sendiri sebagai solusi demokratis.

Rakyat dan mahasiswa papua perluh berorganisasi sosialisme dan menggulingkan sistem imperialisme, kapitalisme, kolonialisme, Indonesia, dan melawan pelindung kapitalisme militerisme Indonesia diatas tanah west papua sorong to samarai.

#Ancurkan_imperialisme
#Hapuskan_kolonialisme
#Melawan_militerisme Indonesia

Berorganisasi Sosialisme dan
Perjuangan tanpa batas menuju revolusi bansa west papua.

Website:karungguwene.com
Pada tanggal 5 September 2024 (wita lombok)

Selamat membaca dan welcome kunjung website Karungguwene.Com