PADA TANGGAL 25 FEBRUARY 2025
“REPRESIF, INTIMIDASI, MAHASISWA PAPUA BERNAMA WENE KARUNGGU MENANGKAP DIKELAS KEMUDIAN INTIMIDASI RUANG KEMASISWAHAN FAKULTAS HUKUM DAN DI KELUARKAN JUGA DARI RUANGAN KELAS DARI DOSEN WATAK OTORITER FAKULTAS HUKUM UNRAM”
Hapuskan-kolonialisme dunia kampus,berikan kebebasan mahasiswa di dunia kampus terutama fakultas hukum dosen watak otoriter Sekretarianisme,
Kronologis Kejadian Rasiasisme Mahasiswa Papua
PADA TANGGAL 25 FEBRUARY 2025
“REPRESIF, INTIMIDASI, MAHASISWA PAPUA BERNAMA WENE KARUNGGU MENANGKAP DIKELAS KEMUDIAN INTIMIDASI RUANG KEMASISWAHAN FAKULTAS HUKUM DAN DI KELUARKAN JUGA DARI RUANGAN KELAS DARI DOSEN WATAK OTORITER FAKULTAS HUKUM UNRAM”
“Sesungguhnya dunia kampus tidak ada namanya, membatasi ruang kebebasan berekspresi, berargumentasi, dan memberikan kebebasan penuh terhadap mahasiswa, terutama mahasiswa Papua melainkan mahasiswa Papua selalu mendapatkan namanya, Intimidasi, kriminalisasi, Sekretarianisme, kampus universitas Mataram fakultas hukum Unram
“KAMI MINTA DOSEN TERSEBUT HARUS DI PECAT ATAU MEMINDAHKAN KE FAKULTAS LAIN KARENA LANGSUNG MEMERINTAHKAN, MAHASISWA MEMANGGIL POLISI DAN SATPAM UNRAM MERUPAKAN WATAK OTORITER KOLONIALISME DI KAMPUS”
Dosen tersebut juga mau meminta maaf kelakuan tersebut namun kami tidak akan klarifikasi atau meminta maaf dengan kelakuan kejam tersebut.
Karena ketika kita terus meminta maaf tidak ada solusi dan pasti’ akan di memperbudak represif, kriminalisasi,
Update tentang Sekretarianisme krimiminasi rasial dunia kampus, terus bertumbuh terhadap mahasiswa Papua Kampus universitas Mataram fakultas hukum pada tanggal 25 February 2025
Jangan takut kenapa?? Karena ketika kita takut maka dibodoh-bodohi dan ketika kita bodoh maka diinjak-injak (Haris Azhar). Ketakutan kami untuk mengatakan kebenaranlah yang akan menyebabkan selama bertahun-tahun kita ditindas oleh para penindas (ibu ebadi Iran).
Sebagai kaum yang terpelajar, mahasiswa dipandang punya peran besar dalam UU nomor 12 tahun 2012 mengatur tentang Otonom dunia kampus dan juga berlandaskan dengan Pasal 5 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa mengeluarkan pikiran secara bebas adalah menyampaikan pendapat, pandangan, kehendak, atau perasaan tanpa tekanan fisik, psikis, atau pembatasan. Lanjut lagi dengan
UU Nomor 9 Tahun 1998 adalah undang-undang yang mengatur tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum. Undang-undang ini bertujuan untuk mewujudkan kebebasan yang bertanggung jawab sebagai salah satu pelaksanaan hak asasi manusia.
Update kejadian kampus terus antusias Sekretarianisme krimiminasi, rasial,dunia kampus, terus bertumbuh terhadap mahasiswa Papua Kampus universitas Mataram fakultas hukum pada tanggal 25 February 2025
Mahasiswa Papua bernama wene Karunggu fakultas ilmu hukum universitas Mataram Mata Kuliah Hukum Pemerintahan Desa dan Kelurahan ruang (A1) wene Karunggu tahun 2025-02-25 jam
9:15 (WITA) ibu yang bernama (Riska Ari Amalia. SH.MH) adalah dosen yang berwatak otoriter, berwatak Sekretarianisme, kolonialisme di dunia kampus karena apa..?
Di keluarkan tanpa alasan hukum yang jelas, wene Karunggu setelah selesai mata kuliah pertama lansung pinda Ruang sesuai jadwal mata kuliah tersebut, Jan 8:40 (WITA) ke kelas tersebut namun tidak ada dosen yang ada hanya Kawan-kawan mahasiswa, kemudian wene pindah tempat sambil menunggu dosen karena dosen tersebut terlambat ampir jam 9:30-an kemudian wene ke toilet pas melihat dosen sudah masuk jam 9:15 (wita), wene masuk ruang nggak ketok pintu ruang kelas (9B) langsung masuk di ruang, dari situlah ibu Dosen yang berwatak otoriter, watak kolonial yang begitu luar biasa menyampaikan kata-kata dengan nada yang keras, yang kita mengenal kasih sayang terhadap mahasiswa itu tidak ada apa lagi wene Karunggu adalah mahasiswa Papua bernama wene Karunggu fakultas hukum universitas Mataram.
Kemudian ibu dosen tersebut kehadiran wene dengan alasan telat masuk tidak ada etika moral kedisplinan,lalu Apsen Sia-kelas di Alpakan padahal yang terlambat adalah dosen tersebut bukan wene, namun langsung reaksi dosen memperintakn mahasiswa yang ada di kelas untuk menangkap, kemudian mahasiswa watak Borjuis kupu-kupu sampa yang tidak punya moral etika dungu sesama kawan langsung keluar dari kelas dan menangil security Unram fakultas hukum lalu mereka langsung datang bersama pihak kemasiswahan fakultas hukum,
Wene tegas melawan dosen yang berwatak otoriter, kolonialisme terhadap mahasiswa Papua wene Orasi politik di kelas ruang 40 menit, dalam ORASI POLITIK mengatakan bahwa;
Kami mahasiswa berbicara dengan UUD NRI 1945 setiap orang menyampaikan pendapat dimuka umum lisan maupun tulisan, dan UU nomor 9 tahun 1998 hak untuk mendapatkan ruang kebebasan berekspresi, berargumentasi, bukanya kami di budak didalam kelas, kami harus ikut pada dosen tersebut melainkan kami menyampaikan berdasarkan dengan bukunya Eko Prasetyo. Kemudian wene juga jelaskan UU nomor 12 tahun 2012 berlandaskan mahasiswa menjamin akademik otonom kampus ujarnya Orasi”
wene juga mengkritisi mahasiswa yang takut pada dosen bahwa idealisme mahasiswa dalam memperjuangkan kebenaran dan keadilan akhir-akhir ini mulai terlihat bergeser. Banyak diantara mereka sudah mulai kehilangan identitas sehingga tidak menunjukkan kekompakkan dalam menyikapi berbagai permasalahan, yaitu masalah bangsa, masalah kampus, yang terus tumbuh represif, marjinalisasi, kriminalisasi, terhadap mahasiswa Papua yang bernama wene Karunggu yang seharusnya menjadi tanggung jawab bersama dalam ORASI POLITIK ujarnya wene.!!
Allo kawanmu mahasiswa Papua sudah 3 kali di keluarkan dari kelas bernama wene dengan alasan yang tidak jelas di kampus universitas Mataram fakultas hukum, terhitung dengan sejak 2023 Inga 2025-02-25 di ruang fakultas hukum hari ini terjadi represif, di bungkam dikelas wene juga selalu represif dikampus sendiri gara-gara melawan dosen yang berwatak otoriter represif terhadap mahasiswa Papua.
Sekitar 40 menit wene Karunggu mengkritisi mahasiswa sekaligus dosen tersebut di kelas SECURITY fakultas hukum Bersama Pihak kemasiswahan langsung tarik tangan dan membawa ke pihak kemasiswahan fakultas hukum, disitu mereka menasehati jangan melakukan pemberontak di kampus namun wene ketawa dan berpikir bahwa dipadang kolonialisme bukan lagi mahasiswa melainkan primitif dan akan terus bertambah represif marjinalisasi, kriminalisasi, intimidasi, mahasiswa Papua.
Dan ini bukan hal baru tapi rektorat universitas Mataram juga pernah menangkap mahasiswa Papua bersama solidaritas PB mataram”ujar wene.
Hal inilah yang kemudian coba diulas oleh Eko Prasetyo dalam bukunya yang berjudul Bergeraklah Mahasiswa. Jika dahulu ruang kelas dan kantin mahasiswa dipenuhi dengan diskusi hingga adu gagasan tentang wacana peradaban, hari ini akan sulit menemukan seperti hal yang demikian. Kuliah kini dilalui dengan cara sederhana: datang-dengarkan lalu pulang. Kantin tidak lagi menjadi tempat yang riuh akan ide-ide cemerlang, melainkan menjadi tempat kelompok mahasiswa untuk berpetualang dengan gadgetnya.
Selain kritik terhadap potret mahasiswa saat ini, hal lain yang bisa ditemui dalam buku menggambarkan bahwa dunia pendidikan tinggi di Indonesia sekarang tidaklah seindah yang dibayangkan. Dunia kampus kini terkesan tidak memberi ruang kebebasan bagi tumbuhnya mimpi-mimpi besar. Dunia kampus saat ini sulit menoleransi pembangkangan, dan berisi banyak aturan yang membelenggu kebebasan.
Mahasiswa terlihat seperti domba yang digiring sesuai dengan keinginan aparat kampus. Kadang dipakai untuk pasukan laga yang punya tujuan untuk memenangkan lomba, kerapkali juga jadi kawanan massa yang digiring untuk mendukung sebuah acara. Jika keinginan kampus tidak dikehendaki, pidana drop out (DO) siap menghantui. Inilah sedikit uraian keresahan Eko Prasetyo tentang keadaan kampus saat ini.
Wene juga anti dengan birokrasi kampus universitas Mataram yang terus melakukan kolaborasi dengan polda, Polresta Mataram, inteljen dunia kampus merupakan kampung universitas Mataram bukan lagi kampus merdeka melainkan kampus kolonialisme,
anti Juga dengan mahasiswa Indonesia yang terus melancarkan peredaran,Ras, etnis.
Kronologis ini kami buat bukan opini publik atau hoax melainkan fakta dan bukti nyata di Dunia kampus terutama dosen-dosen fakultas hukum Unram.
Hukum hak asasi manusia nomor 39 tahun 1999 telah di memperkosa oleh birokrasi dosen tersebut
UU no 9 tahun 1998 juga tidak memperkosa karena terus mengatasi dan membungkam ruang kebebasan akademisi kampus fakultas hukum.
Salam Solidaritas tanpa batas.!!
Writing komrad wene Karunggu aliansi mahasiswa Papua komite kota Lombok.!!
Tana juang 25 February 2025