Monday, 23 December 2024

Mengenai ADIK afirmasi 2024 Universitas Mataram?

-Mengenai ADIK afirmasi 2024, ketika kita diam dan takut bertanya maka nasib kita di rebut oleh mereka

 

 

Mengenai ADIK afirmasi 2024 Universitas Mataram

Ketika kamu diam maka di Bodoh-bodohi, ketika kamu takut maka di injak-injak oleh parah penguasa maka dari itu perlu ujicoba dengan mereka yang patut pada aturan borjuis.

Jangan takut untuk bertanya ketika kamu takut untuk bertanya maka merekalah akan merampas hak kamu dan nasib generasimu akan ketingalan_wene.

Wene bertanya nasib Maba mahasiswa papua melalui Jalur adik afirmasi papua (ADIK)-2024 yang sudah ada di Mataram dan berapa mahasiswa yang belum datang Mataram pak?

Ujar pak: 16 org sudah ada di Mataram dan yang lain masih di papua tutur akbar dan mereka yang malas ke Mataram pengudaraan diri.??

Wenekar bertanya: apakah yang penguduran diri itu benar dari kawan-kawan bersangkutan.??
kalo boleh tau saya minta bukti surat pernyataan pengudaraan diri dari kawan-kawan mahasiswa papua angkatan 2024.??

Pak Akbar: tidak jawab namun dia katakan saya ikuti aturan dari pusat Puslabdik Kemdikbudristek RI,maka dari itu wenekar jangan banyak bertanya dan harus ikuti aturan dari kami.

Wenekar: senyum dan beritahukan bhwa saya tdk berhak namun saya memanusiakan manusia demi generasi papua dan juga Adik_papua berhak mendapatkan kuliah melalui afirmasi untuk mahasiswa papua maka dari itu perlu rubah nama dan mahasiswa papua yang kuliah mandiri akan melanjutkan pendidikan Afirmasi.??
Dan bapa perlu tahu bhwa, aturan di buat oleh manusia, aturan itupun manusia yang menetapkan apa lagi pendidikan Perluh berhak mendapatkan anak papua jalur adir afirmasi papua.

Pak tegas: kami tidak akan rubah karena wenekar hukum dan wenekar tdk berhak hurus mahasiswa angkatan 2024??

a. bahwa Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, memberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi Papua untuk menyelenggarakan Pendidikan pada semua jenis, jalur dan jenjang di Provinsi Papua;

b. bahwa penyelenggaraan pendidikan di Provinsi Papua sebagai sub sistem dari sistem Pendidikan Nasional, dilaksanakan dengan menonjolkan kekhususan sebagaimana diamanatkan oleh Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua;

c. bahwa Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2006 tentang Pembangunan Pendidikan di Provinsi Papua belum mengakomodir penyelenggaraan pendidikan sesuai dengan kondisi dan karakteristik budaya dan geografis di Provinsi Papua sehingga perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan perkembangan dunia pendidikan;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c, perlu dibentuk Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

1. Pasal 18 ayat (6) dan Pasal 18B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Propinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907);

3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884)

Pasal 31A yat (1)

Materi kurikulum pada setiap jenjang pendidikan di Provinsi Papua dimaksudkan untuk mempersiapkan peserta didik agar mampu beradaptasi dengan perubahan global dengan tetap berakar pada nilai-nilai budaya Papua, dan memiliki sikap dan perilaku yang luhur. Pemilihan terhadap materi kurikulurn lokal perlu disesuaikan dengan ketersediaan waktu belajar.

Ayat (2) Cukup jelas
Tentang Program Afirmasi adalah program penerimaan mahasiswa baru yang diperuntukan bagi putra-putri dari Kabupaten/Kota tertentu di wilayah Program Afirmasi Provinsi Papua Barat Daya. Program Afirmasi ini termasuk Program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik), yang merupakan beasiswa bantuan pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa yang mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses mereka yang tidak semampu maka dari itu kewajiban mahasiswa papua berhak mendapatkan pendidikan gratis!!
Syarat dan ketentuan untuk Program Afirmasi ADik 2024, antara lain:
Berasal dari daerah terdepan, terluar, tertinggal (3T)
Orang Asli Papua (OAP) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,

Tentang ADik:
Berdasarkan UU No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi, Pemerintah Indonesia berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Beasiswa Afirmasi Pendidikan Tinggi yang selanjutnya disebut Beasiswa ADik adalah salah satu intervensi kebijakan pendidikan yang bersifat afirmasi dalam bentuk Bantuan Pemerintah untuk memberikan kesempatan belajar kepada mahasiswa karena kondisi dan keberadaanya sehingga mengalami kesulitan dan keterjangkauan akses pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi
disabilitas di prioritaskan berasal dari keluarga tidak mampu sesuai dengan syarat pemerintah punya kewajiban untuk membiayai mahasiswa papua adalah hak mutlak untuk memberikan peluang dan melanjutkan kuliah sesuai uu pemerintahan yang berlaku.

Maka dari itu saya berpikir universitas negeri merupakan watak reaksioner, watak hegemoni, watak kapitalis yang selalu membedakan sesama ras,merupakan rasisme selalu tumbuh didalam negara kolonial Indonesia.

Pendidikan merupakan senjata untuk mengubah dunia dan pendidikan akan melawan sistem kapitalisme, kolonialisme yang menindas sistem akan mengubah masa depan yang lebih baik maka dari itu pandangan kolonial merupakan kaum tindas melarang berkembang dunia pendidikan merupakan reality Indonesia.

Berikan pendidikan yang layak dan mutlak sesuai UU 2001 Otonomi daerah papua

 

#Sumber jurnal Otonomi daerah 2001

#Ringkasan sumber tentang pendidikan adik afirmasi 2024

Waras Wenekar karunggu
Medan jalan waras 20 Agustus 2024.