Saturday, 5 July 2025

Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] komite kota Lombok Dan Front Muda Revolusioner FMR mataram diskusi publik dengan Tema:58 Tahun Freport ilegal: Tutup Freeport, Tolak UU TNI Dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa Papua

                       “PERNYATAAN SIKAP”

Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] komite kota Lombok Dan Front Muda Revolusioner FMR mataram diskusi publik dengan Tema:58 Tahun Freport ilegal: Tutup Freeport, Tolak UU TNI Dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa Papua

Salam Pembebasan Nasional Papua Barat!

Nimo, Koyao, Koha, Kosa, Dormum, Foi-Moi, Tabea mufa, Nayaklak, Nare, Yepmum, Walak, Wainambe, Amakanie, Amolongo, Kinaonak, Wiwao, Wa…wa…wa…wa…

58 Tahun Freport ilegal: Tutup Freeport, Tolak UU TNI Dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa Papua

Pt Freeport di west papua menjadi salah satu akar masalah yang serius hingga sampai sat ini masih belum di selesaikan. Semenjak freeport pertama kali di papua, setelah Seharto mengesahkan UU No 01 tahun 1967 Tentang penanaman modal asing UU(PMA) pertama kali di indonesia. Uu ini menjadi pintu masuk bagi investor investor asing di indonesia dan papua, salah satu investasi asing adalah freeport indonesia.
Kontrak karya pertama freeport pada 07 april 1967, menjadi kontravesi karena pada saat itu papua masih menjadi daerah sengketa. Namun karena nafsu ekonomi politik akhirnya penandatanganan kontrak karya di lakukan dengan seenaknya dan secepatnya tanpa melalui proses dan melibatkan orang papua.
Kontrak karya pertama freeport pada 07 april 1967, menjadi kontravesi karena pada saat itu papua masih menjadi daerah sengketa. Namun karena nafsu ekonomi politik akhirnya penandatangan kontrak karya di lakukan.
Pada 15 agustus 1962, Perjanjian New York/New York Agreement dilakukan, dalam pembahasan pejanjian ini, ada beberapa pasal yang mengatur tetang pelaksanaan Penentuan pendapat rakyat (PEPERA). Saat pelaksaan, Teror, intimidasi, penahanan, penembakan bahkan pembunuhan terhadap rakyat Papua terus terjadi. Hak Asasi Rakyat Papua tidak ada nilainya bagi Indonesia. Daerah Operasi Militer (DOM) di lakukan di seluruh tanah Papua, dengan tujuanIndonesia mengkoloni Papua Barat sebagai daerah jajahan sampai Saat ini dengan militeristik dan system yang ganas.
Kontrak karya freeport di lakukan 07 april 1967, dua (2) tahun sebelum Pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (PEPERA) tahun 1969. sebenarnya Pepera yang harus di lakukan duluan sebelum kontrak karya pt freport Mc moran, belanda, indonesia, amerika serikat tidak melaksanakan perintah perjanjian new york agrement 15 agutus 1962. akibatnya freport mc moran menjadi alat penindas dan penghisap di atas tanah papua. Dengan berbagai macam regulasi yang di buat demi kepentingan kapitlisme global.
UU TNI menjadi kontraversi di rakyat luas, karena tidak pro terhadap rakyat dan membawa negara pada jurang kehancuran, uu no 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonsia di Revisi secara diam diam oleh DPRI, lalu disahkan lewat sidang paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (20/3/2025), yang dipimpin oleh Ketua DPR RI Puan Maharani. uu tersebut menjadi ancaman bagi ham dan demokrasi di indonesia dan papua, dalam beberapa pasal khususnya pasal 7, Menjadi ancaman serius bagi warga sipil, serta semua ranah dan ruang bagi warga sipil di ambil ahli oleh tni. Negara ini sudah menunjukan zerim ORDE BARU, di mana saat itu, semua rezim tersebut di kontrol oleh militer, tidak ada ruang kebebasan warga sipil. Pada saat orba selain rakyat indonesia yang menjadi ancaman, di papua, operasi militer juga sama dan lebih parah, sangat refresif dan reaksioner.
Hak atas dasar perjuangan Rakyat Papua Barat dan penentuan nasib sendiri adalah bagian dari kemenangan rakyat Papua Barat. Sejak 1 Desember 1961, Papua Barat adalah kebangsaan secara konstitusional yang dimenangkan oleh rakyat Papua Barat sendiri. Namun, ketika tepat pada 19 Desember 1961, lahirlah Tri Komando Rakyat [TRIKORA] dengan tuntutan untuk mengklaim hak kemenangan kebangsaan Papua Barat dan lahirnya perjanjian-perjanjian yang di atur sepihak mengenai status Papua Barat. Perjanjian tersebut dilakukan oleh Belanda, Amerika Serikat, dan Indonesia serta PBB tanpa keterlibatan rakyat Papua Barat sendiri.
Salah satu perjanjiannya adalah penandatanganan Perjanjian New York (New York Agreement) antara Belanda, Indonesia, dan Amerika Serikat sebagai penengah terkait sengketa wilayah West New Guinea (Papua Barat) pada tanggal 15 Agustus 1962, yang dilakukan tanpa keterlibatan satu pun wakil dari rakyat Papua Barat. Padahal perjanjian itu berkaitan dengan keberlangsungan hidup rakyat Papua Barat sebagai bangsa yang telah Merdeka.
Perjanjian ini mengatur masa depan wilayah Papua Barat yang terdiri dari 29 Pasal yang mengatur 3 macam hal, dimana pasal 14-21 mengatur tentang Penentuan Nasib Sendiri (Self Determination) yang didasarkan pada praktek hukum Internasional, yaitu satu orang satu suara (One Man One Vote). Pasal 12 dan 13 mengatur transfer administrasi dari Badan Pemerintahan Sementara PBB (UNTEA) kepada Indonesia.
Setelah transfer administrasi atau aneksasi yang dilakukan pada 1 Mei 1963 atas Papua Barat, Indonesia mendapat tanggung jawab untuk mempersiapkan pelaksanaan penentuan nasib sendiri dan pembangunan di Papua selama 25 tahun.
Namun ternyata, Indonesia tidak menjalankan kesepakatan sesuai dalam Perjanjian New York. Indonesia malah melakukan pengkondisian wilayah melalui berbagai operasi militer dan penumpasan gerakan kemerdekaan rakyat Papua Barat. Dengan itu, sebelum proses penentuan nasib dilakukan pada tahun 1969 PEPERA (Penentuan Pendapat Rakyat), tepat 7 April 1967, Freeport, perusahaan pertambangan milik negara imperialis Amerika Serikat telah menandatangani Kontrak Karya Pertamanya dengan pemerintah Indonesia secara ilegal.
Klaim atas wilayah Papua Barat sudah dilakukan oleh kolonial Indonesia dengan kontrak pertama Freeport dua tahun sebelum PEPERA. Sehingga dari 809.337 rakyat Papua Barat yang memiliki hak suara, hanya 1025 orang yang sebelumnya sudah dikarantina dan cuma 175 orang yang memberikan pendapat. Secara sistematis, Kolonial Indonesia melakukan dua musyawarah yang tidak memiliki ketentuan hukum Internasional, yang mana harus “Satu orang satu suara” (One Man One Vote), yang telah diatur juga dalam New York Agreement secara hukum Internasional. Musyawarah untuk Mufakat melegitimasi Indonesia untuk melaksanakan PEPERA yang tidak demokratis, penuh teror, intimidasi dan manipulasi serta adanya pelanggaran HAM berat selama PEPERA berlangsung adalah bentuk tidak demokratisnya Indonesia. Sehingga, hasil manipulasi kolonial Indonesia atas Papua Barat sudah diatur dalam Resolusi PBB No. 2504 (XXIV) pada November 1969, dengan alasan kolonial Indonesia telah merebut dan merekayasa hasil PEPERA yang tidak demokratis dalam resolusi yang ilegal.
Kini memasuki 58 tahun kontrak karya pertama freeport yang ilegal di west papua. freport menjadi sumber masalah di atas tanah papua. Rakyat bangsa papua di perhadapkan dengan Situasi hari ini yang semakin Parah dengan berbagai macam regulasi yang pro borjuis dan kapitalis yang disahkan dalam beberapa tahun terakhir. Seperti Omnibuslaw, Minerba, ITE, KUHP, & Otsus Jilid II, DOB serta UU TNI yang semakin mencekik kehidupan masyarakat Indonesia secara umum dan rakyat papua secara khusus. Implementasi dari berbagai macam regulasi ini maka pembungkaman ruang demokrasi semakin massif terjadi, kriminalisasi dan penangkapan terhadap masyarakat maupun aktivis dan pembela HAM, Eksploitasi sumberdaya alam secara massif dan berkelanjutan tanpa memperdulikan nasib masadepan masyarakat, pengiriman dan operasi militer yang terus dilakukan ke papua guna mengamankan segala kepentingan Negara kolonial Indonesia dan tuannya kapitalis.
Presiden prabowo dan gibran terus mengkonsolidasikan investor investor dan militernya demi indonesia emas tahun 1945. mentri trasmigrasi dalam kabinet merah putih melakukan Transmigrasi besar besaran ke papua demi menjaga kedaulatan NKRI. sedangkan tanah west papua di jadikan lahan operasi militer, rakyat lari tinggalkan kampung halaman setempat dan bisnis tni juga di jalankan untuk mendapatkan profit. Operasi militer di ndugama, intan jaya, puncak jaya, puncak papua, yahukimo, pegunungan bintang, maibrat, timika, paniai dan beberapa daerah konflik lainya terus terjadi pengungsian besar besar. Khusus di intan jaya dan ndugama tni memakai heli kopter dan menurunkan bom. Di tambah kekerasan, pembunuhan, perampasan tanah tanah adat, kriminalisasi, intimidasi, teror, terhadap rakyat papua barat terus berlangsung di atas tanah papua
Maka, dalam rangka melawan lupa: 58 Tahun freeport ilegal, Aliansi Mahasiswa Papua-AMP [AMP] Komite Kota Lombok Dan Front Muda Revolusioner Mataram Kolektif Papua Belajar Bersama-KPBB menyatakan sikap kami kepada Rezim Prabowo Gibran, Belanda, Amerika Serikat dan PBB untuk segera:

1. Segera Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri sebagai Solusi Demokratis bagi Rakyat West Papua.

2. 58 tahun pepera ilegal: Segera Tutup freeport di west papua

3. Tarik Militer (TNI-Polri) Organik dan Non-Organik dari Seluruh Tanah Papua Barat.

4. Tutup BP, LNG Tangguh, MNC, MIFEE, dan seluruh perusahaan asing lainnya, yang merupakan dalang kejahatan kemanusiaan di atas Tanah Papua Barat.

5. Tolak UU TNI, Tolak RUU PORLI, Dan Tolak RUU PERYIARAN

6. PBB harus bertanggung jawab serta terlibat aktif secara adil dan demokratis dalam proses penentuan nasib sendiri, pelurusan sejarah, dan pelanggaran HAM yang terjadi terhadap bangsa West Papua.

7. Buka Ruang Demokrasi seluas-luasnya dan berikan Kebebasan bagi Jurnalis Nasional, Internasional meliput dan mengakses informasi di Papua Barat.

8. Cabut dan Tolak Otsus Jilid II, DOB, Omnibuslaw, KUHP, ITE, Minerba, dan seluruh regulasi produk Kolonial Indonesia di west papua.

9. Stop kriminalisasi, intimidasi dan pembunuhan liar terhadap bangsa papua barat.

10. Usut dan Adili Pelaku pembunuh Tobias Silak dan selurh rakyat papua di west papua.

11. Stop intimidasi Jurnalis tempo, Segera ungkap pelaku teror bom molotov di kantor jubi.

Demikian pernyataan sikap ini dibuat, atas dukungan, pastisipasi, kerjasama dan solidaritas dari semua pihak, kami ucapkan banyak terima kasih.

Medan juang
Tanah Kolonial Lombok 07 april 2025

Persatuan Tanpa batas perjuangan sampi menang.!!

#Sumber_AMP & FMR Lombok

Berita Terbaru

Perang, krisis, dan penghematan – Dunia di ambang kehancuran.?
04 Jul

Perang, krisis, dan penghematan – Dunia di ambang kehancuran.?

Perang, krisis, dan penghematan – Dunia di ambang kehancuran.?   Perang, krisis, dan penghematan – Dunia di ambang kehancuran. Ketika

Nyamuk Karunggu Meminta Kepada Bapak Mantan Kopassus Andi Ashari Yang Fitnah Saya Dengan Saya Buat Tulisan atas Nama Tuan Sebby Sambom Jubir TPNPB Agar Segera Klarifikasi
25 Jun

Nyamuk Karunggu Meminta Kepada Bapak Mantan Kopassus Andi Ashari Yang Fitnah Saya Dengan Saya Buat Tulisan atas Nama Tuan Sebby Sambom Jubir TPNPB Agar Segera Klarifikasi

"Nyamuk Karunggu Adalah Pendiri Sekolah Rakyat Nuwi Nindi Yuguru Nduga Papua, di Tunduh Bagian Dari TPNPB"   komite kota Lombok Dan Front Muda Revolusioner FMR mataram diskusi publik dengan Tema:58 Tahun Freport ilegal: Tutup Freeport, Tolak UU TNI Dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa Papua

                       "PERNYATAAN SIKAP" Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] komite kota Lombok

berita terkini

Perang, krisis, dan penghematan – Dunia di ambang kehancuran.?
04 Jul

Perang, krisis, dan penghematan – Dunia di ambang kehancuran.?

Perang, krisis, dan penghematan – Dunia di ambang kehancuran.?   Perang, krisis, dan penghematan – Dunia di ambang kehancuran. Ketika

Nyamuk Karunggu Meminta Kepada Bapak Mantan Kopassus Andi Ashari Yang Fitnah Saya Dengan Saya Buat Tulisan atas Nama Tuan Sebby Sambom Jubir TPNPB Agar Segera Klarifikasi
25 Jun

Nyamuk Karunggu Meminta Kepada Bapak Mantan Kopassus Andi Ashari Yang Fitnah Saya Dengan Saya Buat Tulisan atas Nama Tuan Sebby Sambom Jubir TPNPB Agar Segera Klarifikasi

"Nyamuk Karunggu Adalah Pendiri Sekolah Rakyat Nuwi Nindi Yuguru Nduga Papua, di Tunduh Bagian Dari TPNPB"   komite kota Lombok Dan Front Muda Revolusioner FMR mataram diskusi publik dengan Tema:58 Tahun Freport ilegal: Tutup Freeport, Tolak UU TNI Dan Berikan Hak Menentukan Nasib Sendiri Sebagai Solusi Demokratis Bagi Bangsa Papua

                       "PERNYATAAN SIKAP" Aliansi Mahasiswa Papua [AMP] komite kota Lombok