Penulis: Yordan Nyamuk karunggu
Indonesia Itu Negara Pembohong Di Dunia.!!
“Walaupun kebohongan lari secepat kilat, satu waktu kebenaran itu akan mengalahkannya”.Prof.Jacob Elfinus Sahetapy
“Setiap kebohongan harus dilawan menang atau kalah. Lebih-lebih dusta yang mengandung di dalam penindasan”-Mayon Sutrisno
Penulis: Yordan Nyamuk Karunggu S. H
Saya menulis, saya berbicara, saya bersuara dan saya lawan kebohongan penguasa kolonial Indonesia terhadap bangsa saya west Papua karena saya tahu siapa itu Indonesia? Saya tahu siapa pemilik pabrik kebohongan publik? Saya tahu siapa itu penguasa Indonesia yang berwatak Firaun kolonial Modern Indonesia?
Mengapa saya tahu siapa itu Indonesia dan saya tahu siapa itu pemilik pabrik pembohong? Karena saya dididik oleh Indonesia sejak SD-perguruan tinggi saya dididik dan diajar oleh Indonesia dengan totalitas. Indonesia itu adalah guru saya. Indonesia itu adalah orang tua saya. Makanya saya tahu watak dan perilaku Indonesia, kita harus jujur dan berhati besar dengan mengatakan bahwa guru paling jujur adalah penjajah dan orang tua yang paling jahat adalah Indonesia.
Saya menempuh pendidikan menengah atas (SMA) sekolah Negeri empat Singaraja Bali tapi hati saya tidak pernah menyatu kepada Indonesia apalagi menanamkan nasionalisme Indonesia selama 3 tahun di Bali Indonesia. dan saya menyelesaikan pendidikan Perguruan Tinggi Kampus Negeri Universitas Mataram tapi saya tidak pernah mengaku diri sebagai orang Indonesia apalagi cinta pada Indonesia. Malah saya melawan kebohongan Indonesia di dunia kampus dan saya mendukung Papua Merdeka di dunia kampus serta akhir kuliah saya menguji Indonesia dengan Skripsi Judul Hak Menentukan Nasib Sendiri Bagi Bangsa Papua Barat Sebagai Solusi Demokratis.
Saya tahu dan saya mengerti Indonesia itu siapa? Karena saya tidur bangun dengan Indonesia, saya dididik oleh Indonesia, saya diajar oleh Indonesia, saya dibesarkan oleh Indonesia dan saya keliling pulau Indonesia (Bali, Malang, Surabaya, Makassar, Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Bali, Jakarta dan sekitarnya) maka saya tahu betul siapa itu Indonesia.
Kita harus jujur mengatakan bahwa Negara Indonesia adalah negara Pembohong Dunia persis apa yang dikatakan oleh Rocky Gerung bahwa pemerintah Indonesialah yang mampu menciptakan atau memproduksi hoaks dengan sempurna karena penguasa Indonesia memiliki alat-alat peralatan lengkap untuk melahirkan penipuan. Alat-alat peralatan pembohong Indonesia adalah media dia punya, intelijen dia punya, hukum dia punya, kepolisian dia punya, TV dia punya dan negara dia punya.
Saya masih teringat kebohongan yang terus diciptakan dan dipelihara oleh pemerintah kolonial Indonesia di atas bangsa saya west Papua dari tahun ke tahun,contoh pembohongan-pembohongan Indonesia untuk mengkambinghitamkan pejuang Papua Barat merdeka (TPNPB) Tentara Nasional Papua Barat sebagai berikut:
1. Sekitar tahun 2003-2009 pernah terjadi pembunuhan terhadap warga negara asing di di arena PT. freeport Indonesia dan militer Indonesia menuduh penembakan itu adalah TPNPB-OPM di bawah Pimpinan Jenderal Kelly Kwalik tapi kely bantah semua itu. Dan pada akhirnya pembunuhan warga asing tersebut adalah militer Indonesia yang melakukannya.
2.Pembunuhan dan membakar mayat Pdt. Gemin Nirigi di Mapenduma Nduga Papua 2019 oleh Militer Indonesia tapi lagi dan lagi militer Indonesia membohongi publik dengan pembunuhan Pdt. Gemin adalah TPNPB OPM di bawah Pimpinan Jenderal Egianus Kogeya. Hasil investigasi pimpinan gereja mengungkapkan bahwa pembunuhan sadis dan tidak manusiawi tersebut pelakunya adalah militer Indonesia.
3.Pembunuhan Pdt. Yeremia Zanambani di Hitalipa Intan Jaya, 2020 militer Indonesia membohongi publik dengan menyebutkan bahwa pembunuhan Pdt. Yeremia adalah TPNPB -OPM tapi hasil investigasi mengungkapkan bahwa pembunuhan Yeremia Zanambani adalah pihak militer Indonesia.
Indonesia itu negara pembohong. Indonesia itu negara pabrik penipuan. Indonesia itu produk kebohongan publik. Kebohongan publik ini terus diproduksi oleh pemerintah dan TNI/Polri Indonesia serta kebohongan itu sebar luaskan kepada dunia,lagi dan lagi militer Indonesia melakukan pembohongan public dengan dalil Mayat Korban Pilot Helicopter Asal Selandia Baru dibakar dengan helikopter pada tanggal 5 Agustus 2024 Konferensi Pers di Timika Papua. Tapi kebenarannya photo mayat pilot dan helikopter masih utuh, berarti TNI polri telah dan sedang melakukan pembohongan public yang massive, dan kami curiga bahwa Pembunuhan Pilot Helicopter asal Selandia Baru adalah sudah diskenariokan oleh militer dan polisi Indonesia itu sendiri.
Kami punya pengalaman bahwa Penembakan Karyawan Freeport di Kuala Kencana pada tahun 2020, dimana Warga Selandia Baru juga telah di tembak mati, dari belakan kami ketahui bahwa itu diskenariokan oleh military Indonesia. Dalam hal ini military Indonesia kerja sama dengan TPNPB binaan negara pembohong kolonial Indonesia mereka menyerang para Karyawan Freeport di Kuala Kencana pada tanggal 30 Maret 2020, dan anggota TPNPB binaan NKRI itu kemudian TNI bunuh dia di Timika Papua, karena kekhawatiran militer Indonesia bahwa dia adalah saksi dan pelaku scenario itu.
Hal ini ditulis oleh Management Markas Pusat Komnas TPNPB, setelah tiga tahun kemudian. Dari pengalaman ini, maka kami curigai bahwa pembunuhan pilot helicopter asal Selandia Baru adalah bagian dari Scenario Military dan Polisi Indonesia, karena hal ini terjadi setelah Management Markas Pusat Komnas TPNPB telah umumkan Pembebasan Pilot Susi Air asal Selandia Baru juga yang TPNPB masih tahan. Oleh karena itu perlu investigasi independence, karena kami curiga bahwa hal ini merupakan bagian dari skenario untuk menghalangi misi Pembebasan pilot asal Selandia Baru yang ditahan oleh TPNPB-OPM di bawah pimpinan Jenderal Egianus Kogeya dengan tujuan gagalkan niat baik Panglima TPNPB Kodap III Ndugama Darakma Bridjen Egianus Kogeya dan Pasukannya.
Dalam hal ini juga mengkritisi mainstream berita di media- media Indonesia yang lebih banyak wartakan berita bohong (Hoax News). Mengapa? Karena hampir semua media di Indonesia mewartakan Pilot di sandera, kemudian dibunuh dan dibakar dengan helikopter, namun ternyata kami lihat di photo mayat pilot tersebut menunjukan Mayat pilot masih utuh, dan Helikopter juga tidak dibakar.
Selanjutnya saya awam hukum mengikutsertakan hukum nasional dan Internasional karena saya sudah melakukan penelitian hukum Humaniter Internasional lebih-lebih persoalan hak menentukan nasib sendiri bagi bangsa-bangsa jajahan termasuk bangsa saya west Papua.
Hukum Humaniter penulis kutip dari situs Komite Palang Merah Internasional, Hukum Humaniter Internasional (HHI) atau International Humaniter Law (IHL) adalah hukum yang berlaku pada situasi konflik bersenjata dan kependudukan. Hukum Humaniter adalah seperangkat aturan yang bertujuan untuk membatasi dampak konflik bersenjata demi alasan kemanusiaan.
Hukum Humaniter ini melindungi orang-orang yang tidak atau tidak lagi berpartisipasi secara langsung atau aktif dalam permusuhan, dan memberikan batasan pada sarana dan metode peperangan. HHI dikenal juga sebagai hukum perang atau hukum konflik bersenjata.
Ketentuan Hukum Humaniter
Hukum Humaniter adalah bagian dari hukum publik internasional, yang terdiri dari perjanjian, hukum adat, dan prinsip-prinsip umum hukum. HHI mengatur aktivitas selama konflik bersenjata dan situasi pendudukan.
Hukum Humaniter mengatur perilaku pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata (jus in bello). Jenis hukum ini berupaya untuk meminimalkan penderitaan dalam konflik bersenjata, terutama dengan melindungi dan membantu semua korban konflik bersenjata semaksimal mungkin.
Adapun hukum humaniter berbeda dengan hukum publik internasional, sebagaimana dalam Piagam PBB, yang mengatur apakah suatu negara boleh secara sah menggunakan kekuatan bersenjata terhadap negara lain (jus ad bellum). Piagam tersebut melarang penggunaan kekerasan dengan dua pengecualian, dalam kasus pembelaan diri terhadap serangan bersenjata dan ketika penggunaan kekuatan bersenjata diizinkan oleh Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Dasar Hukum Humaniter Internasional (HHI) dimulai pada abad ke-19, terutama melalui penerapan Konvensi Jenewa tahun 1864 tentang perbaikan kondisi tentara yang terluka di lapangan dan Deklarasi Saint Petersburg tahun 1868, yang melarang penggunaan proyektil tertentu di masa perang.
Sejak saat itu, negara-negara telah menetapkan serangkaian aturan praktis untuk mengimbangi perkembangan sarana dan metode peperangan serta konsekuensi kemanusiaan yang terkait dengannya. Aturan HHI memberikan keseimbangan antara masalah kemanusiaan dan persyaratan militer negara dan non-negara pihak dalam konflik bersenjata. Aturan tersebut juga menangani berbagai persoalan, seperti perlindungan bagi anggota angkatan bersenjata yang sakit dan terluka;
Perlakuan terhadap narapidana perang dan orang-orang lain yang ditahan sehubungan dengan konflik bersenjata;Perlindungan terhadap penduduk sipil dan objek sipil; dan
Pembatasan penggunaan senjata dan metode tertentu peperangan misalnya melarang membunuh pelayanan publik seperti guru, Pdt, dokter, pilot dll.
Keempat Konvensi Jenewa tahun 1949 (GC I, II, III dan IV), yang telah disetujui secara universal, merupakan perjanjian inti Hukum Humaniter Internasional. Konvensi-konvensi tersebut telah dilengkapi dengan Protokol Tambahan I dan II tahun 1977,masing-masing berkaitan dengan perlindungan korban konflik bersenjata internasional dan non-internasional; dan berdasarkan Protokol Tambahan III tahun 2005 (AP III), terkait dengan lambang pembeda tambahan (kristal merah).
Atas dasar hukum Humaniter Internasional tersebut penulis menegaskan bahwa siapa yang tidak memahami hukum Humaniter Internasional dan siapa yang melanggar hukum Humaniter Internasional? Apakah TNI/Polri membakar gedung sekolah, gedung gereja dan membakar rumah sakit seluruh tanah Papua sejak tahun 1960- an sampai sekarang ini,itu tidak melanggar hukum Humaniter Internasional? Apakah TNI-Polri membunuh Pdt. Yeremia Zanambani 2020,Pdt.Elisa Tabuni 2004 di Puncak dan Pdt. Gemin Nirigi di Mapenduma Nduga Papua 2019 itu bukan melanggar hukum Humaniter Internasional??
Pada dasarnya Indonesia negara hukum yang mengatur dalam konstitusi negara Republik Indonesia UUD 1945 Pasal 1 ayat 3 menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Tidak ada Pasal yang menyatakan bahwa negara Indonesia adalah negara pembohong, negara penipuan, negara pembunuh, negara perampok dan negara penjajah. Melainkan yang ada itu adalah negara Indonesia adalah hukum yang menyatakan bahwa setiap bangsa berhak merdeka (alinea pertama UUD 1945).karena konstitusi Indonesia menilai bahwa penjajahan terhadap bangsa lain adalah tidak sesuai dengan perikeadilan dan perikemanusiaan.
Lebih lanjut dalam Pasal 28A-28j mengatur tentang hak asasi manusia dengan mendukung konstitusi RI serta membuat undang-undang nomor 39 tahun 1999 tentang hak asasi manusia (HAM) serta uu nomor 9 Tahun 1998 tentang hak kemerdekaan menyampaikan pendapat dimuka umum secara lisan maupun tertulis.
Kesimpulan bahwa Indonesia itu adalah negara hukum dan Indonesia itu bagian dari Dewan Keamanan PBB oleh karena itu Indonesia berhenti! Menciptakan kebohongan publik dengan sewenang-wenang untuk menyebarkan luaskan penjuru dunia demi mempertahankan sumber daya alam west Papua dengan upaya-upaya skenario belaka.
Kelola mendia Website: Karungguwene. Com